Menkeu: Premi Program Restrukturisasi Perbankan Disesuaikan dengan Ukuran dan Assessment Probabilitas Bank

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Halim Alamsyah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI mengenai besaran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR di gedung DPR pada Selasa, (06/02). 

Menkeu menjelaskan dana untuk penyelenggaraan PRP tersebut salah satunya berasal dari kontribusi industri perbankan sebagai bagian dari premi penjaminan yg diatur UU LPS. Sedangkan penetapan besaran bagian premi PRP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengikuti prosedur UU LPS. 

"Kita tentukan tarif premi yang sesuai dengan ukuran bank dan assessment probabilitas dari bank tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia juga mengatakan untuk waktu pembayaran premi dipungut sebelum program restrukturisasi perbankan diaktifkan dengan tujuan untuk mendukung kesiapan sistem dan operasional PRP. 

"Dalam PRP kami mengusulkan besaran premi ditetapkan dengan memperhitungkan target fund untuk penanganan krisis dan jangka waktu untuk memenuhi target fund tersebut," jelasnya. 

Dalam raker tersebut Menkeu menjelaskan bahwa pencegahan krisis keuangan terutama perbankan harus melalui penguatan industri perbankan dengan tidak menggunakan dana APBN sesuai UU No. 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). 

"UU PPKSK telah menyebutkan tidak ada bail out. Jadi, di dalam hal ini Industri maupun individu perbankan harus mampu mengatasi sendiri apabila ada persoalan di sektor perbankan," pungkasnya. (p/ab)